Polisi RW Desa Cangkuang Polsek Cangkuang, Tegur Remaja Putri Pengguna Knalpot Brong

News32 Dilihat

Eksposekriminal.com – CANGKUANG – Polisi RW Desa Cangkuang Polsek Cangkuang Bripka Dadi Setiadi, melaksanakan kegiatan mapping potensi konflik.

Bripka Dadi, berkunjung kepada warga di Jl Gandasari Rt. 02 Rw 08 Desa Cangkuang Kec Cangkuang Kab Bandung, Sabtu (18/1) sore.

Disela-sela kunjungan, Bripka Dadi memberikan teguran kepada Sdri. NT (17) remaja putri siswi SMK yang membawa kendaraan R2 dengan knalpot brong.

“Kepadanya kami sampaikan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis (brong) itu dilarang,” ujar Dadi, saat ditemui, Minggu (19/1/2025).

Teguran kami laksanakan sebagai bentuk penanaman disiplin sejak dini para pelajar baik putra maupun puteri, tambahnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan knalpot bising. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3).

“Seluruh jajaran agar melakukan langkah Preemtif dan Preventif kepada seluruh warga masyarakat,” ujar Kombes Aldi.

Sampaikan kepada warga masyarakat bahwa Pelanggaran aturan penggunaan knalpot bising dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp. 250.000, dan atau Kurungan penjara maksimal 1 bulan, Penahanan kendaraan, tambahnya.

Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa melalui Bhabinkatibmas, Polisi RW serta Unit Samapta kita rutin melakukan sosialisasi tersebut.

“Walaupun masih banyak warga yang bandel terutama anak remaja, kami akan terus melakukan himbauan serta sosialisasi,” tutup Yusup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *