Datangi Pemilik Bengkel Aiptu M.Sanusi S.H Implementasikan Program Polri Presisi Melalui Sambang Kamtibmas

News42 Dilihat

Eksposekriminal.com – Polresta Bandung,- Dalam rangka mengimplementasikan program Polri Presisi Bhabinkamtibmas Desa Panyadap, Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung Aiptu M.Sanusi S.H sebagai pembinaan dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Senin, 09/06/2025.

Program kerja yang dilakukan oleh Anggota bhabinkamtibmas Polsek Solokanjeruk salah satunya melakukan kegiatan Sambang, yang di lakukan Bhabinkamtibmas Desa Panyadap Aiptu Tatang Gunawan yang menyambangi Bengkel motor

Dalam kegiatan sambang Bhabinkamtibmas desa Panyadap bertemu secara langsung dengan warga serta membangun komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman konsep kamtibmas yang nyata terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghimbau warga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta lebih bijak melihat perkembangan situasi Hindari pemakaian Knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Pabrik, apabila ada permasalahan diharapkan warga bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan serta mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi S.H mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Fathan Malisi S.H juga menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kapolsek Solokanjeruk.

#Humas_Polsek_Solokanjeruk_Polresta_Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *