Polda Gorontalo Amankan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone

News75 Dilihat

Gorontalo — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menorehkan capaian penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang tersangka baru berinisial RA berhasil diamankan di Kota Makassar, terkait kasus korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Langkah ini menunjukkan komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses sesuai fakta dan bukti,” tegas KBP Maruly Pardede.

Menurut keterangan Maruly, tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan PT Mahardika Permata Mandiri dalam proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan proyek justru disalahgunakan oleh RA untuk kepentingan pribadinya.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka RA, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan RA terdeteksi di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan kemudian berhasil diamankan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk dibawa ke Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
(Denmoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *