Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menetapkan oknum Kepala Desa Saripi (SP) sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 9 tersangka lain yang lebih dulu diamankan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SP berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Meskipun sebelumnya penyidik telah memberikan himbauan agar kegiatan tersebut dihentikan, namun para pelaku masih terus melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
“Tindakan tegas ini kami ambil karena para pelaku tetap membandel, padahal sudah kami berikan peringatan sebelumnya. Penegakan hukum dilakukan dengan tegas namun tetap humanis,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Tersangka SP bersama 9 pelaku lainnya diamankan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Sabtu (25/10/2025). Saat dilakukan penangkapan, sebagian pelaku sempat melakukan perlawanan, namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, termasuk apabila ada aparatur desa atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Maruly.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik penambangan yang merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian negara.
(Denmoel)
