Ibun – Polsek Ibun kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan berlangsung di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Minggu (2/8/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bawas Ps. Kanit Intelkam Polsek Ibun, AIPTU Rachmat Sopandi, bersama anggota piket sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil menjaring dua unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar (brong). Kendaraan tersebut kemudian ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun, IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dilakukan secara rutin sebagai upaya mengurangi kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat serta meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif agar tercipta ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Kami mengimbau seluruh pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Polsek Ibun juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Ibun terpantau aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandung Presisi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Tutupnya.
(Humas Polsek Ibun)
