Tak Ingin Warga Terganggu Suara Bising, Polsek Ibun Amankan Knalpot Brong

News19 Dilihat

Polresta Bandung – Demi menjaga kenyamanan masyarakat dan menciptakan ketertiban di jalan raya, Polsek Ibun Polresta Bandung menggelar penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, Sabtu (10/10/2026).

Penertiban dilaksanakan mulai pukul 08.15 WIB di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kegiatan dipimpin Bawas Ps Kanit Intelkam Polsek Ibun, Aiptu Rachmat Sopandi, bersama anggota piket fungsi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengurangi kebisingan akibat penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan warga serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, kepolisian mengingatkan para pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan. Kesadaran pengendara dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga ketertiban umum sekaligus merespons kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang nyaman.

Polsek Ibun mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Ibun berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Tutup Iptu Deny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *