KABUPATEN BANDUNG – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 di wilayah hukum Kecamatan Ibun, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh gabungan personel piket fungsi Polsek Ibun dan dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas). Operasi menyasar dugaan praktik premanisme, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan, serta peredaran minuman keras dan obat-obatan terbatas tanpa izin.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap seorang pengemudi ojek yang diduga berkaitan dengan aktivitas premanisme atau pungli. Petugas juga melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap pemilik Warung Istana Jamu di Kampung Paseh, Desa Ibun.
Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas tidak menemukan adanya penjualan minuman keras beralkohol, obat-obatan terbatas, maupun alkohol 100 persen tanpa izin.
Terhadap pihak yang didata, petugas memberikan pembinaan serta imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Petugas juga mengingatkan pedagang agar lebih selektif dan memperhatikan ketentuan dalam penjualan alkohol maupun obat-obatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa Operasi Pekat Lodaya merupakan langkah preventif dan penegakan hukum dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Polsek Ibun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Tandasnya
POLRESTA BANDUNG
Polri Bersama Masyarakat – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.
