Pringsewu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan 150 sertifikat tanah untuk warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Kantor Pekon setempat, Selasa (5/11/2024).
Sertifikat tanah itu merupakan bagian dari 150 bidang tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi mengungkapkan bahwa, Pekonnya selalu mendukung penuh program pemerintah terkait kepemilikan legalitas tanah, yaitu dengan Program PTSL.
“Tahun ini ada sebanyak 150 Sertifikat tanah dibagikan, ini sebagai langkah keseriusan Pekon Rantau Tijang dalam mensukseskan program Nasional” jelasnya.
Salah satu petugas pelaksana kegiatan PTSL dari BPN Kabupaten Pringsewu menjelaskan, program PTSL ini dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah pekon/kelurahan.
“Kita lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di pekon atau kelurahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki secara adil dan merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, program PTSL akan tetap dilanjutkan pada tahun 2025 mendatang, apabila kuota Kabupaten Pringsewu pada tahun ini belum terpenuhi.
Yang hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut, Rahmat Kurniawan, Andi Maryanto dan Khoirul Anam selaku Pegawai BPN Pringsewu, Bhabinkamtibmas Polsek Pardasuka, Aparatur Pekon Rantau Tijang dan Masyarakat penerima sertifikat.
(Ashari)