Subang – Aiptu Susilo* melaksanakan Sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ) kepada warga Ds.Pangarengan Kec. Legonkulon Kab. Subang
*Bhabinkamtibmas Ds.Pangarengan Polsek Legonkulon* menjelaskan Dalam giat Sosialisasi tersebut tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberikan Pesan-pesan Kamtibmas yaitu :
– Sekarang tahun Politik mari kita jaga keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Legonkulon.
– Kec. Legonkulon ini memiliki beberapa Objek wisata mari kita jaga keamanan dan ketertiban, jangan saling berkonflik serta utamakan keselamatan para pengunjung yg datang berwisata ke wilayah Kec Legonkulon
– Sekarang ini lagi viral masalah TPPO (Tindak pidana penjualan orang ) Dihimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu bekerja di Luar Negeri dengan mengiming – iming kan Gaji yang Sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri.
– Hati – hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukum.
– Apabila menemukan informasi segera melapor ke saya sebagai Kanit Binmas Polsek Legonkulon atau Pihak Kepolisian Sektor Legonkulon terkait hal – hal yang mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan orang ke luar negeri secara Ilegal
Dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) warga masyarakat dapat memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum “Pungkas *Aiptu Susilo
(Red)