Eksposekriminal.com – Nagreg, – Kapolsek Nagreg, Polresta Bandung, AKP Sumartono, S.H, M.H, menghadiri acara pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum, dan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Getaci), Tahap ke 1, yang berlangsung di GOR Satrimandala Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis, (26/10/2023).
Acara tersebut merupakan hari ketiga, yang dihadiri Ketua PPK Pengadaan lahan kementrian PUPR, Kepala BPN Kab. Bandung, Lembaga Manajemen Aset Negara, Camat Nagreg, Kapolsek Nagreg, Danramil 2402 Cicalengka, Kepala Desa Mandalawangi, Pihak Bank Mandiri, dan warga pemilik lahan, serta tampak pula hadir sejumlah anggota Polsek Nagreg melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Nagreg AKP Sumartono, S.H, M.H, mengatakan bahwa saat ini berlangsung proses pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian untuk proyek tol Getaci,
“Proses ini merupakan tahap krusial, dimana pemilik tanah yang terdampak proyek, menerima pembayaran uang ganti kerugian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sumartono.
Kapolsek Nagreg AKP Sumartono menambahkan bahwa pembayaran uang ganti rugi dilakukan dalam 3 hari yakni sejak Selasa 24 Oktober 2023 hingga Kamis 26 Oktober 2023.
“Tercatat ada 150 bidang lahan di Desa Mandalawangi, setiap harinya 50 bidang lahan yang dibayarkan kepada pemilik tanah,” ujarnya.
Kapolsek Nagreg juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi antara penyelenggara, pemilik lahan, serta semua pihak terkait lainnya demi kelancaran proyek pembangunan infrastruktur ini. “Mari kita dukung, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban, demi kemajuan kita bersama,” pungkasnya.