Kasus Pencurian Dua HP Tuntas Disidik, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Pringsewu

News16 Dilihat

Pringsewu – EksposeKriminal.Com // Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu akhirnya melimpahkan tersangka kasus pencurian dua unit handphone, berinisial S (43), beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (6/11/2025).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penyidikan secara resmi telah dialihkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Juniko.

Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta rasa keadilan bagi para korban.

“Ini sekaligus menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil,” tambahnya.

Diketahui, tersangka S sebelumnya ditangkap pada Selasa (9/9/2025) atas dugaan pencurian dua unit handphone milik warga Pekon Banyu Urip dan Sukamulya. Ia juga merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo.

Usai pelimpahan tahap II ini, S akan segera menjalani proses peradilan selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,”Pungkasnya.

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *