Eksposekriminal.com | TAPTENG – Pengadilan Negeri Sibolga, menggelar sidang ke-VI nomor perkara 49 dalam hal menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa AL.Rabu, 16/04/2023 pukul 11:45 WIB sampai selesai di Jalan. Padang Sidimpuan no.06 Kel.Pasir Bidang, Kec.Sarudik Kab.Tapanuli Tengah – Provinsi Sumatera Utara.
Helman Tambunan, SH menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum terdakwa dalam perkara Penerbitan Surat Keterangan Tanah yaitu 02 (dua) bidang tanah kepada masyarakat Desa Lumut Maju di masa AL menjabat sebagai Kepala Desa Lumut Maju adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah menurut gugatan yang dilakukan oleh pihak PT. FIA.
“Hari ini, kita menghadirkan beberapa orang saksi dan tokoh masyarakat mantan ketua Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) cabang Kabupaten Tapteng yang juga sekaligus mantan Camat Lumut periode THN 2015-2018 saudara Sudieli Hulu, Sos dipersidangan,” ungkap Helman kepada awak Media Jurnal Polri (MJP).
Selanjutnya Helman Tambunan menjelaskan bahwa izin Bupati Kabupaten Tapanuli nomor: 01/IL/PGT/TAHUN 2015 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Fajar Indah Anindya di Kabupaten Tapanuli Tengah dan surat keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 037/DANKOPIN/TAHUN 2007, tentang izin Usaha Budi daya perkebunan PT. Fajar Indah Anindya yang berada di lokasi Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Sibabangun dan Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapteng sehingga Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut tidak termasuk wilayah milik PT. FIA.

“Para saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan hari ini, mengatakan bahwa keberadaan PT.FIA di wilayah Desa Lumut Maju tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat apalagi menjual dan menerima ganti rugi dari PT.FIA. Maka saya sebagai kuasa hukum terdakwa AL dengan tegas mengatakan bahwa klien saya tidak bersalah atas tuduhan pihak PT.FIA kepadanya,” jelas kuasa hukum AL.
Sementara itu menurut kesaksian Sudieli Hulu dalam persidangan pengadilan negeri Sibolga di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leni Lamsinar Silitonga S, S.H,.M.H terungkap bahwa selama menjabat sebagai Camat Suka Bangun tahun 2011-2014 dan camat Lumut tahun 2015-2018, keberadaan PT.FIA di Kecamatan Suka Bangun dalam hasil pemekaran dari Kecamatan Sibabangun berdasarkan Peta yang benar adalah berada di Desa Lubuk Pakam II.
“Selama saya menjabat sebagai camat Lumut, keberadaan lahan PT.FIA di Desa Lumut Maju sesuai administrasi dan Peta wilayah pemerintah Kecamatan Lumut, saya tegaskan tidak saya ketahui. Malah sebaliknya yang saya ketahui adalah masyarakat Desa Lumut mendatangi kantor camat, menyampaikan kepada saya bahwa PT.FIA menyorobot tanah milik masyarakat dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan lahan milik PT.FIA dan telah membayar ganti rugi. Adapun Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh saudara terdakwa AL dimasa menjabat sebagai Kepala Desa Lumut Maju, saya tegaskan adalah benar dan sah secara hukum dan pemerintahan,” tegas Sudieli Hulu.
Selanjutnya David Panjaitan sebagai rekanan kuasa hukum terdakwa AL dalam persidangan juga mempertanyakan tentang status surat-surat Kepemilikan tanah atas nama Hartono yang merupakan aset milik PT.FIA, dan dari surat-surat SPHGR PT. FIA serta ratusan surat aset milik Hartono itu, PT.FIA tidak pernah membuktikan di Persidangan bahwa aset tersebut merupakan milik PT. FIA.
“Apa yang dituduh kepada terdakwa klien kami oleh PT.FIA sampai hari ini adalah tidak benar karena surat yang diterbitkan oleh terdakwa di atas tanah Hartono adalah berdasarkan alas surat tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat atas nama pemilik tanah Nitalis Laia sebagai ahli waris sejak tahun 1985 sampai sekarang,” tutup David Panjaitan dalam penjelasannya. (Historis Buulolo)
(Red)






