Karawang Polda Jabar – Eksposekriminal.com – Personil Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar Ipda Wirta, Aiptu Durahman, Aiptu Taufik, Bripka Didi Yanuar, Aiptu A. Atep guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan. Jumat (13/102023)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya Kompol A Abdul Kodir, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 botol minuman keras yang di dapati dari warung jamu berinisial CP (52) Thn, Dagang, A Dusun Kebondua Desa Tegalsari Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan minuman keras, karena kekhawatiran menjadi penyakit di masyarakat,” ungkap Kapolsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar.
Menurut Kompol Abdul Kodir , salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian maupun aktivitas yang melanggar hukum.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tutup Kompol A Abdul Kodir, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar