Lembata, eksposkriminal.com
Razia Gabungan Satlantas Polres Lembata bersama Dishub Kabupaten Lembata melakukan Razia Penertiban surat surat Kendaraan bermotor yang bertempat di pusat kota Lewoleba, tepatnya pada pintu masuk Jalur pertigaan Pasar Senja TPI Lewoleba.
Terpantau Jurnal Polri., Razia tersebut Satlantas Polres Lembata bersama Dishub Kabupaten Lembata menjaring sebanyak 26 unit kendaraan bermotor. upaya penertiban surat surat kendaraan umum ini adalah Kendaraan jenis odong odong yang marak beroperasi di jalan raya yang berhasil terjaring razia dalam penertiban oleh Satlantas Polres Lembata bersama Dinas Perhubungan yang di pimpin oleh KBO Satlantas Polres Lembata, AIPTU Roberto F. kraeng, Kanit Dikyasa Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, yang di dampingi pula Kanit Turjawali Satlantas Polres Lembata, AIPDA Sukrin S. Wutun beserta Anggota pada Rabu (2/2/2022). sore
Informasi yang dihimpun Jurnal Polri, Kendaraan yang tidak memiliki surat surat atau jenis Odong odong yang marak beroperasi di jalan raya kerap kali menimbulkan letupan dari berbagai kalangan di tengah kehidupan masyarakat.
Menyikapi hal ini Kepolisian Resor Lembata, melalui Satlantas Polres Lembata lintas sektor bekerjasama dengan dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Lembata mengambil langkah antisipasi melaksanakan razia penertiban surat surat kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda empat.
Adapun Sasaran dalam operasi penertiban, selain surat surat kendaraan angkutan umum. Kendaraan jenis Odong odong pun tak luput dari penertiban yang kerap kali dalam beroperasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lembata melalui KBO satlantas Polres Lembata, AIPTU Roberto F Krang mengatakan”razia kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum barang dan orang yang di laksanakan di jalan raya di kota Lewoleba. kendaraan jenis Odong odong ini jadi prioritas utama penertiban” katanya.
Dikatakannya, razia hari ini ada beberapa kendaraan jenis odong odong berhasil terjaring sebanyak 26 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai jalur yang di tentukan. hal ini pihaknya bersama Dishub Lembata terus melakukan penertiban dengan memeriksa surat surat kendaraan dari roda dua hingga roda empat. Ujar AIPTU Roberto.
Akibat dari kendaraan odong odong ini tentunya sangat mengganggu lalu lintas jalan raya dan kendaraan bermotor lainya. Tutupnya.
(red)