Garut – Komitmen Polres Garut untuk menyatakan perang dan memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut.
Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “RN” (48) warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H,menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Cisero Desa Cisero Kec.Cisurupan Kab.Garut berikut barang bukti berupa 3 linting daun kering ganja yang menyerupai rokok dibungkus kertas warna putih berplastik bening dan 144 butir/pil jenis Seledryl total bruto daun ganja sebesar 5,06 gram.
Menurut keterangan “RN” (48) dirinya mendapatkan daun ganja dari “DD” saat ia sedang berada di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan harga Rp. 40.000.-(empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya ia membeli kembali sebanyak 5 kali dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman, tujuan ia membeli daun ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka akan di persangkakan pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Red(