Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Jum’at (27/10/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani bersama anggota Polsek Karangpawitan. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMK IT Muhajirin.
Polsek Karangpawitan melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Karangpawitan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Nurdin.
(Red)