Tekad Bulat Lapas Kelas IIA Garut, Jadikan Zona BERSINAR Sebagai Keniscayaan

News46 Dilihat

GARUT // Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
Sikap tegas dan tanpa kompromi ini kembali dibuktikan melalui penindakan terhadap enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih tiga bulan, keenam WBP tersebut resmi dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri Garut dengan rentang hukuman 8 hingga 13 tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Berikut daftar para WBP yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim:
1. K.N. — vonis 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 28 Mei 2025)
2. B.J.A.P. — vonis 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 17 September 2025)
3. M.F.N. — vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)
4. F.A. — vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)
5. R.S. — vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)
6. W.H.P. — vonis 13 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)

Keenam WBP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Selain dijatuhi pidana baru, mereka juga kehilangan seluruh hak pembinaan, termasuk remisi, asimilasi, dan integrasi sosial.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum, kami tindak. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses hingga vonis dijatuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusdedy menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja keras petugas pengamanan, penguatan fungsi deteksi dini, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Lapas Garut terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan meningkatkan kemampuan intelijen lapangan agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

*Rekam Jejak Penegakan Hukum: Konsisten dari Tahun ke Tahun*

Sikap tegas Lapas Garut bukan hanya terjadi tahun ini.
Pada tahun 2024, Lapas Kelas IIA Garut juga menangani delapan kasus serupa di mana narapidana yang terlibat penyelundupan narkoba diproses hukum hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman tambahan.
Seluruh kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, menegaskan bahwa Lapas Garut tidak pernah menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi di dalam.

“Langkah kami konsisten: setiap pelanggaran akan kami bongkar, setiap pelaku akan kami serahkan ke pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum di Lapas Garut,” tegas Rusdedy.

*Lapas Bersinar dan Integritas Aparatur*

Sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi dan integritas tersebut, Lapas Kelas IIA Garut telah menerima Piagam Penghargaan Lapas BERSINAR dari BNNP Jawa Barat.
Predikat ini diberikan karena Lapas Garut dinilai berhasil melaksanakan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan dan terukur.

Rusdedy menegaskan, pembinaan di Lapas Garut tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga penanaman nilai moral, disiplin, dan tanggung jawab hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan, sedang tumbuh kesadaran hukum dan tekad untuk berubah. Tapi bagi yang masih berani bermain narkoba, jawabannya hanya satu: hukum yang lebih berat,” ujarnya.

Dengan deretan vonis berat di tahun 2024 dan 2025 ini, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan diri sebagai lembaga yang bersih, berintegritas, dan menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba.
Prinsipnya jelas dan tidak berubah:

“Zero Tolerance — Siapa Bermain Narkoba, Siap Menanggung Hukuman Berat.”
(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *