26 Siswa SDN Tamansari Selagai Lingga Muntah-Muntah, Diduga Keracunan MBG

News93 Dilihat

LAMPUNG TENGAH – EksposKriminal. Com // Kepanikan terjadi di SD Negeri Tamansari, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (23/9/2026). Sebanyak *26 siswa-siswi diduga mengalami keracunan massal* usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para siswa mengalami gejala mual dan muntah-muntah secara bersamaan. Pihak sekolah langsung melarikan puluhan siswa tersebut ke Puskesmas setempat untuk penanganan medis darurat.

Kejadian ini sontak viral dan video siswa yang terbaring lemas beredar luas. Hingga kini Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan pihak penyedia MBG / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan hasil uji sampel makanan.

*TUNTUTAN DAN DASAR HUKUM*

Ketua FPII Kabupaten Pringsewu Yurizah Alie mendesak Pemkab Lampung Tengah mengevaluasi total kualitas MBG. Menurutnya, kasus keracunan MBG bukan kelalaian biasa dan memiliki konsekuensi hukum yang berat di 3 ranah:

*1. Pidana – Kelalaian yang menyebabkan luka berat:*
– *Pasal 360 KUHP lama / Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:* Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat diancam pidana penjara 5 tahun.
– *Pasal 359 KUHP / Pasal 361 UU 1/2023:* Jika kelalaian menyebabkan kematian, ancaman 5 tahun penjara. 909d

*2. Undang-Undang Pangan:*
– *Pasal 86 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:* Pemerintah wajib menetapkan standar Keamanan Pangan.
– *Pasal 90 ayat (1) UU No. 18/2012:* Melarang peredaran pangan tercemar.
– *Pasal 134 & 135 UU No. 18/2012:* Setiap orang yang memproduksi pangan olahan tanpa menerapkan tata cara pengolahan yang aman dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp 2 Miliar. 909d

*3. Perlindungan Konsumen & Perlindungan Anak:*
– *Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:* Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan.
– *Pasal 19 UU No. 8/1999:* Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerusakan/kerugian konsumen.
– *Pasal 62 UU No. 8/1999:* Ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar bagi pelanggar.
– *Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:* Mengingat korban adalah anak sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi negara. 60611525

*4. Tanggung Jawab Pemerintah (BGN/SPPG):*
Sesuai *Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional* dan *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, negara melalui Badan Gizi Nasional dan SPPG wajib memastikan makanan aman dan memenuhi standar gizi. Kelalaian pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, hingga pidana. 4885

Dengan dasar hukum tersebut, FPII Pringsewu meminta:
1. Dinkes segera uji lab sampel makanan MBG dan buka hasilnya ke publik
2. SPPG Penyedia MBG bertanggung jawab atas biaya pengobatan 26 siswa
3. Inspektorat & APH melakukan audit dan jika terbukti lalai, jerat dengan Pasal 360 KUHP dan UU Pangan

“Ini menyangkut nyawa anak-anak. Jangan sampai program baik pemerintah justru menjadi racun karena kelalaian oknum penyedia,” tegas Yurizah Alie.

( FPII )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *