4.678 Miras Berbagai Jenis di Musnahkan Satpol PP Garut Bersama Kejaksaan Negeri Garut

News46 Dilihat

GARUT, EksposeKriminal.Com – Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil temuan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Pemusnahan ini melibatkan total 4.678 botol miras dari 24 merek yang berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah dan hasil patroli non-yustisi yang dilakukan oleh tim Satpol PP. Kamis (23/1/2025)

Sebanyak 3.312 botol miras berasal dari hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah, yang meliputi barang bukti atas nama terpidana DC sebanyak 2.676 botol, dan barang bukti atas nama MP sebanyak 636 botol. Selain itu, terdapat tambahan 1.362 botol yang merupakan hasil dari patroli non-yustisi yang dilakukan oleh tim patroli rutin dari Bidang Trantibum.

Putusan inkrah yang dijatuhkan kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal ini adalah sebagai berikut:

-MP dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah.
-DC pada tangkapan pertama dikenakan denda sebesar 15 juta rupiah.
-DC pada tangkapan kedua dijatuhi hukuman kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar 30 juta rupiah.

Operasi yang menghasilkan barang bukti miras ini merupakan hasil dari kerja keras Satpol PP, baik melalui operasi khusus Yustisi yang dilakukan oleh Bidang Gakda, maupun dari temuan rutin Tim Patroli non-Yustisi yang ada di Bidang Trantibum. Kehadiran berbagai pihak terkait dalam acara pemusnahan barang bukti ini juga memperlihatkan keseriusan dalam upaya penanggulangan peredaran miras ilegal di wilayah Garut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, MM, MM, serta Kepala Satpol PP Garut, H. Basuki Eko, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Bidang Trantibum, Bambang.

Kepala Bidang Penegakan dan Ketertiban Bambang, menjelaskan Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Garut dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, peredaran miras ilegal dapat berkurang, dan masyarakat Garut dapat hidup lebih aman dan nyaman tanpa adanya gangguan akibat miras yang merusak kesehatan dan keamanan. Pemerintah daerah, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
(RUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *