Eksposekriminal.com – Cileunyi – SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Laporan Kehilangan di Ruang Pelayanan SPKT Polsek Cileunyi. Selasa (10/10/2023)
Dalam penerimaan laporan kehilangan surat-surat atau dokumen penting serta pengaduan dari masyarakat, petugas SPKT Polsek Cileunyi mengutamakan pelayanan dengan 3S (Senyum Sapa dan Salam).
“Dalam membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat kita utamakan senyum, sapa dan salam,” tutur Aiptu Mulyadi Rustam.
Ia menambahkan, surat atau dokumen yang dilaporkan akan dibuatkan dan diterbitkan Surat Laporan Kehilangan sebagai pengganti sementara dokumen yang hilang.
“Kami harus teliti sebelum membuatkan surat kehilangan dengan mencocokan dokumen asli serta untuk surat laporan kehilangan hanya berlaku 1 bulan terhitung sejak dilaporkan guna untuk memberikan waktu dalam pengurusan/penerbiatan kembali surat atau dokumen yang hilang,” jelasnya.
“Untuk Pelayanan di Sentra Pelayanan Terpadu ( SPKT ) saat melaksanakan tugas selalu berikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, budayakan 3S ( Senyum, Salam, Sapa ),” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu serta memudahkan masyarakat yang ingin membuat Laporan/Pengaduan yang menimpanya mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang menjadi atensi oleh pihak Kepolisian.
Dengan demikian diharapkan dapat terjalin komunikasi yang harmonis & humanis dengan warga masyarakat sehingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolsek menambahkan, “untuk warga yang akan membuat laporan kehilangan silahkan datang langsung ke Polsek, kami akan layani dengan baik dan jangan sungkan karena tidak ada pungutan biaya sepeserpun alias gratis.” Sambungnya
