Eksposekriminal.com – Abdul Rachman Silalahi, pemilik lahan seluas 537 hektar di Kecamatan Tanah Putih, Desa Rantau Bais, Area 88, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, didampingi Tim kuasa hukumnya Wiji ,SH yang berkedudukan di Jakarta, Abdul Rachman memberikan pernyataan dan menegaskan bahwa ia adalah pemilik yang Sah atas tanah tersebut, Selasa (28/1/2025)
Kehadiran Abdul Rachman dilapangan
juga turut didampingi Wakil Ketua 1 MPC PP Rohil Bung Riasetiawan beserta anggota Pemuda Pancasila Rohil dan Rohul.
Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa sejumlah media online dan YouTube beberapa waktu lalu telah mempublikasikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait status kepemilikan lahan yang sah, padahal ia adalah pemilik yang Sah , tetapi seolah milik Dewi Maya tanjung. “itu tidak benar.” Katanya.
Ditempat yang sama ,Waka 1 MPC PP Rohil Riasetiawan juga
menyampaikan bahwa hak kepemilikan lahan ini sah milik Abdul Rachman Silalahi menurut nya Sah secara hukum,
dan Dokumen kepemilikan yang di miliki oleh pihaknya serta bukti otentik pembayaran kepada Winarko dan Uang Perdamaian yang di minta oleh Dewi Maya tanjung ada buktinya sudah di perlihatkan kepada semua pihak yang ada di lokasi lahan tersebut Asli dan sah, Katanya .
Kami mendukung Abdul Rachman, khususnya dalam upaya untuk mempertahankan lahan miliknya demi menegakkan keadilan atas hak kepemilikannya,” Katanya.
Dalam kesempatan itu Abdul Rachman Silalahi juga menyampaikan, masyarakat harus pandai menyimak kasus yang dialaminya ,
menurutnya Dewi Maya tanjung hanya berani koar-koar mengklaim tanpa dasar yang jelas, saya datang hari ini ke lahan milik saya yang sempat terkendala pengelolaan nya selama hampir 3 bulan,
Hal ini di karenakan ulah orang-orang yang Zalim terhadap saya,tapi Pengacara saya sudah urus semua secara bertahap baik itu yang menyangkut tindak pidana ataupun perdata, Katanya.
Terpisah , Ketua BPPH MPC PP Rohil ANDREAS HUTAJULU, SH.yang juga merupakan kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru.
“Kami akan menggunakan hak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika terbukti ada pelanggaran dalam pemberitaan,” Tegas Andreas Hutajulu.
Andreas juga menekankan, pentingnya pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers yang menegaskan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyajikan informasi secara akurat dan adil, Katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman di dampingi Dankoti Rohul Herman Situmorang , Waka 1 MPC Rokan Hilir juga Ketua PAC Kecamatan Tanah putih Surgani beserta Anggota juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan prinsip hukum dan keadilan dalam menyikapi persoalan ini,” tegas Abdul Rachman. (Rilis / Suroyo)
