Karawang – Aiptu Suhandi Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Kutanegara, hari ini memberikan himbauan penting kepada masyarakat sekitar terkait bahaya pembakaran hutan dan lahan. Himbauan ini menjadi langkah proaktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,Kamis(26/10/2023)
Dalam himbauannya, Aiptu Suhandi menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Desa Kutanegara. Ia menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi kesehatan manusia, ekosistem, dan kehidupan satwa liar. Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan polusi udara, kerugian ekonomi, dan bahkan dapat menjadi penyebab bencana kebakaran hutan yang serius.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Haducaksono Melalui Kapolsek Ciampel AKP Hasanuddin Bahar menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan ilegal melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat. Ia mendorong seluruh masyarakat Desa Kutanegara untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan ini.
Masyarakat Desa Kutanegara sangat menghargai upaya Aiptu Suhandi dalam memberikan himbauan ini, dan mereka berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah tindakan pembakaran hutan dan lahan yang merusak. Himbauan ini menjadi langkah awal dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan lingkungan Desa Kutanegara
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono