Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung telah berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Pasirluyu Tengah, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Korban merupakan seorang perempuan yang saat kejadian sedang berjalan kaki hendak menjemput anaknya mengaji.
Pelaku yang telah diamankan berinisial S, diduga melakukan aksi pelecehan dengan cara meremas bagian tubuh korban, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat laporan korban dan kerja cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
