Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Transaksi COD

News32 Dilihat

Eksposekriminal.com | Cngkuang, Bandung – Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung, Aipda Dian Rosdiana, melaksanakan mediasi terkait dugaan penipuan transaksi pembelian produk makanan melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang dialami seorang warga. Rabu (18/3/2026).

Korban diketahui bernama Imas (47), warga Perumahan Gadingtutuka 2 Blok K-57 RT 001 RW 012, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang mengalami kerugian material sebesar Rp7.000.000.

Peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan pemesanan produk makanan berupa 5 karton produk Cimory dan 7 karton produk Kanzler dengan metode pembayaran COD senilai Rp7 juta. Setelah barang tiba di lokasi, korban menanyakan nomor rekening pembayaran kepada kurir yaitu Sdr. Anton (30). kemudian Kurir menghubungi pihak distributor, yakni Nita (26), dan selanjutnya nomor rekening dikirimkan kepada korban.

Korban kemudian melakukan transfer sejumlah Rp7 juta sesuai permintaan. Namun, saat barang hendak diturunkan, pihak distributor menginformasikan kepada kurir bahwa pembayaran belum diterima dan meminta agar barang tidak diserahkan. Kondisi tersebut memicu kesalahpahaman antara korban dan kurir hingga terjadi cekcok, dan korban sempat menahan kurir beserta barang tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melakukan mediasi dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Berdasarkan adanya beberapa laporan serupa dengan modus yang sama, Aipda Dian kemudian mengarahkan mengantarkan keduanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung guna penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Untuk mempercepat proses penanganan, kedua belah pihak selanjutnya diantar langsung ke Satreskrim Polresta Bandung oleh petugas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo mengingatkan seluruh jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi kerawanan dalam transaksi jual beli secara online maupun sistem COD.

“Modus penipuan melalui transaksi online dan COD saat ini cukup marak terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan transaksi sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kerugian,” tegasnya.

Dengan adanya penanganan cepat dan langkah mediasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan serta situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif. pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *