BHABINKAMTIBMAS DESA SUKAMUKTI SOSIALISASIKAN NOMOR PJU POLSEK KATAPANG DAN CALL CENTER 110

News36 Dilihat

Eksposekriminal.com – Katapang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat komunikasi antara warga dengan aparat kepolisian, Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti, Aipda Iwan Supriadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan membagikan informasi terkait nomor telepon Pejabat Utama (PJU) Polsek Katapang serta Call Center 110. Kegiatan ini dilakukan secara langsung kepada warga di wilayah Desa Sukamukti dengan cara menyebarkan brosur dan menyampaikan pesan kamtibmas secara humanis. Kamis (11/12/25).

Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyampaikan bahwa program sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya nomor PJU Polsek Katapang dan Call Center 110 yang bisa diakses secara cepat, diharapkan masyarakat lebih mudah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian, khususnya dalam kondisi darurat atau saat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungannya.

Dalam kesempatan itu, Aipda Iwan Supriadi menjelaskan kepada warga bahwa Call Center 110 merupakan layanan darurat resmi dari Polri yang dapat digunakan tanpa biaya pulsa. Layanan ini langsung terhubung dengan operator kepolisian yang siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Sementara itu, nomor PJU Polsek Katapang diberikan agar warga bisa langsung menghubungi pejabat kepolisian terdekat ketika membutuhkan koordinasi cepat, baik terkait gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, maupun permasalahan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain menyampaikan informasi nomor penting tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara mandiri. Ia menekankan pentingnya gotong royong antarwarga dalam menjaga kondusifitas desa, serta meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Nomor Call Center 110 ini bisa digunakan kapan saja, selama 24 jam, dan masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Kami juga mengimbau agar warga tidak menyalahgunakan nomor layanan darurat ini, melainkan benar-benar digunakan untuk kepentingan mendesak yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian,” ujar Aipda Iwan Supriadi saat menyampaikan sosialisasi kepada warga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Desa Sukamukti semakin sadar bahwa keberadaan Polri bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polri terus berupaya memperkuat hubungan kedekatan dengan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Sosialisasi semacam ini juga menjadi bagian dari strategi Polsek Katapang untuk mencegah tindak kriminalitas sejak dini melalui sinergitas antara polisi dan masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai desa yang berada di wilayah hukum Polsek Katapang sehingga semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap layanan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *