Eksposekriminal.com – POLRES KARAWANG – Anggota TNI-Polri melaksanakan sholat tarawih keliling (Tarling) bersama pihak terkait di Masjid Al-Barkah yang terletak di Perum Taman Palumbonsari Asri, RW. 024, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Senin malam (27/3/2023).
Sholat tarawih tersebut juga diikuti oleh Lurah Palumbonsari Fitria Yuniawati, Bhabinkamtibmas Bripka Tito Rama, Babinsa TNI-AD Serka M. Dahlan, Ketua MUI KH. Agus Fudholi, Ketua DKM Masjid Al-Barkah serta tokoh agama dan warga setempat.
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono untuk membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat tarawih keliling.
Terpisah, sesuai arahan pimpinan, Bripka Tito Rama menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah puasa serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Bripka Tito Rama.
“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Dirinya melanjutkan, selain itu juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat di antaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan,” pungkas Bhabinkamtibmas ini.
(Meliyani)
