Eksposekriminal.com – Polresta Bandung : Anggota Bhabinkamtibmas Desa Margaasih, Polsek Cicalengka Polresta Bandung Bripka Andrik bersama pemerintah desa memasang himbauan larangan membuang sampah sembarangan. Minggu (13-04-2025)
Giat pemasangan Spanduk tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan dimaksudkan untuk memberi pembelajaran dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi kepentingan bersama.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H, CPHR melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat S.Pd, M.H mengatakan Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pendangkalan sungai, rawan menimbulkan bencana alam banjir apalagi saat ini sedang musim penghujan yang intensitas tinggi, Warga masyarakat yang berada di wilayah desa Margaasih bisa mendukung sepenuhnya kegiatan ataupun himbauan larangan buang sampah sembarangan.
” selain mengganggu pemandangan juga rawan timbul penyakit akibat sampah dan polusi udara bau busuk sampah” katanya
Kapolsek Juga berharap dengan pemasangan spanduk larangan keras buang sampah warga menyadari dan tidak akan membuang sampah sembarangan demi kepentingan dan kenyamanan bersama. Tutup Kompol Ade Rahmat S.Pd, M.H (Humas)
