Karawang – Eksposekriminal.com – Para remaja yang sedang nongkrong di pertigaan jalan menuju lokasi 3 Bisnis Center di Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada Selasa Malam 13 Juni 2023 jam 22.00 wib, diberikan himbauan tentang larangan minum minuman keras (miras) ataupun penyalah gunaan Narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan penggunanya banyak tindak kejahatan yang dilakukan akibat menggunakan miras dan Narkoba, jelasnya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Krim Iptu Arif Bustomi menjelaskan, Tim Patroli Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas kepada anak-anak muda yang nongkrong tersebut agar tidak sampai larut malam dan tidak meminum minuman keras karena dapat menjadi pemicu adanya aksi kejahatan.jelasnya
Masih dikatakannya, Kami tegaskan agar mereka tidak mengkonsumsi narkoba terlebih jadi pengedarnya, karena bahaya Narkoba akan merusak kehidupan dan masa depan generasi bangsa dan sebisanya segera untuk kembali ke rumah masing-masing untuk istirahat agar bisa bekerja esok hari cari nafkah untuk keluarganya, tutupnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono