Cegah marakna peredaran miras, Polsek Cileunyi Gencar Razia Miras

News106 Dilihat

Eksposekriminal.com – Cileunyi – Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Piket Fungsi Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan giat operasi / razia rutin miras dengan sasaran warung/kios jamu yang di duga menjual minuman keras, Senin (19/2/2024).

Giat operasi tersebut dibawah kendali Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. dimana Anggota Polsek yang melaksanakan Piket Fungsi pada hari itu.

Sasaran utamanya yaitu warung/kios yang di curigai menjual minuman keras ilegal yang ada di wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung, dari hasil giat operasi tersebut Polsek Cileunyi berhasil mengamankan beberapa botol miras berbagai merk.

“Barang bukti hasil razia sementara diamankan di Mapolsek Cileunyi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.” Tutur Kompol Suharto, S.H.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar gencar melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran premanisme, Miras, Sajam, dsb. Sebagai upaya dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung.” ungkapnya

“Apa yang menjadi atensi pimpinan tambah Kapolsek, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat, Polsek Cileunyi melaksanakan operasi pekat secara rutin dan berkesinambunaan dengan sasaran salah satunya minuman keras. Dan dalam operasi pekat tersebut, anggota berhasil mengamankan miras berbagai jenis, serta melakukan pembinaan kepada oknum penjual miras”.Jelasnya

“Kami juga lakukan pembinaan kepada Pemilik warung jamu yang kedapatan masih menjual miras, untuk tidak memperjualbelikan kembali kepada masyarakat, Disamping miras itu membahayakan bagi kesehatan, miras juga dapat menimbulkan Dampak Negatif bagi lingkungan sekitar.” Jelas Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *