Karawang – Unit Reskrim Polsek Jatisari Polres Karawang, melaksanakan giat patroli Pekat dengan sasaran premanisme, miras dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Jatisari.
Hal itu tertuang dalam surat LI/ 35 /XII/2022/SEKKLR/RESKRW, tanggal 11 Desember 2022_LI / 10/ IX / 2023 / Sek. Klari / Reskrim, tanggal 29 September 2023 dan dalam menjalankan program Quick Wins presisi sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono untuk mentransformasikan Polri Presisi terhadap masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro menugaskan jajarannya dengan sasaran lokasi di wilayah hukum Polsek Jatisari Polres Karawang. Rabu malam (25/10/2023) jam 20.00 wib
Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro dalam keterangannya mengatakan jajaran Polsek Jatisari melaksanakan Ops. Miras rutin dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Jatisari Polres Karawang.
” Kami memerintahkan Personil Polsek Jatisari untuk memeriksa dan menggeledah tempat dan penjual yang dj duga menjual miras, serta Menghimbau kepada pelaku Usaha/Penjual Miras agar tidak menjual kembali dikarenakan bisa menimbulkan gukamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatisari
Sambung Kapolsek, personel mencatat identitas penjual dan menyerahkan STP kepada para Penjual miras serta mengamankan Barang Bukti Miras.
” Berbagai hasil merk operasi miras sita, untuk dilaporkan dan diserahkan selanjutnya kepada Polres Karawang untuk dimusnahkan,” tutupnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono