Pringsewu – EksposKriminal. Com // 5 Mei 2026 – Dugaan penjualan aset negara mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kepala sekolah berinisial SODIKIN diduga menjual sisa material bongkaran proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah material sisa pembongkaran bangunan seperti kayu dan genteng tidak lagi berada di area sekolah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tersebut diduga telah dibawa keluar menggunakan kendaraan truk.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, SODIKIN menjelaskan bahwa sebagian material memang dibawa oleh pihak pemborong. Sementara untuk genteng, menurutnya ada yang dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan sekolah.
“Kayu ada yang dibawa pemborong, kalau genteng sebagian kami gunakan untuk pagar dan tembok kolam,” ujarnya.
Namun ketika awak media menanyakan terkait laporan warga mengenai adanya truk yang keluar dari lingkungan sekolah membawa genteng, SODIKIN mengakui bahwa sebagian material tersebut dijual.
“Kami jual, Pak. Karena sekolah tidak punya dana untuk kebutuhan seperti bayar listrik dan lain-lain. Kami juga sudah minta izin dengan dinas,” dalihnya.
Pernyataan tersebut memicu sorotan, mengingat material sisa proyek yang dibiayai negara pada dasarnya merupakan aset milik negara/daerah yang pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap barang milik negara/daerah wajib dikelola secara tertib dan tidak dapat dialihkan tanpa prosedur resmi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa pemindahtanganan aset negara harus melalui mekanisme sah seperti persetujuan pejabat berwenang dan proses lelang.
Jika dilakukan tanpa prosedur tersebut, perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penjualan aset tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau itu aset negara, tidak bisa sembarangan dijual. Harus ada mekanisme jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, SODIKIN juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan dalam bentuk foto.
“Jangan, Pak. Saya tidak enak kalau foto saya dipajang di pemberitaan, karena istri Pak Bupati yang kedua itu adalah ayuk saya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penjualan aset tersebut, termasuk soal izin yang diklaim telah diberikan oleh pihak sekolah.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset negara di lingkungan pendidikan.
(As)
