Gorontalo // Eksposkriminal.com // Ditreskrimsus Polda Gorontalo Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan minyak goreng (subsidi) dengan merek minyakita yang telah di oplos / salin kembali
Kabid Humas Polda KBP Desmon Menuturkan Modus Dari Pelaku Mencari Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600ml dan Galon ukuran 22 liter Serta Di Ganti Merk Sama Minyak Kita,Setelah Itu Langsung Di Sebar Ke Pasaran
Lanjut Desmon Untuk Pengungkapan Kasus Ini Bermula Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Pihak pelapor yang tergabung dalam tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus atau Tim Satgas Pangan memperoleh informasi Toko Asni
yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo itu sendri telah menjual minyak goreng kemasan merek minyakita dengan harga Rp 17.000 dan sudah melewati harga HETnya (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tetapkan oleh pemerintah, tidak lama Tim mendapatkan kabar tersebut
Tim berinisiatif untuk mendatangi langsung lokasi dari Tiko Asni, setelah Tim sampai di Toko Asni yang belamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo tersebut Tim sempat melihat salah satu karyawan di depan teras rumah (samping Toko Asni) yang setelah ditanya bernama Sdra. IRMAN alais ONGKI sedang melakukan penyalinan minyakita ke dalam kedalam galon ukuran 22 Liter, selain di salin ke dalam Galon ukuran 22 liter ada juga yang disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml untuk perjualbelikan di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, Atas wawancara yang ditemukan dilapangan maka penyelidik melakukan pendalaman dengan mangamankan para saksi dan BB guna diproses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ditreskrimsus KBP Maruly Pardede,Menjelaskan Untuk Pengoplosan Minyak Tersebut dijalankan sejak akhir tahun 2024 tepat pada bulan November 2024 namun pada awalnya yang melakukan hal tersebut yakni Sdra. ARNAS itu sendiri dan berjalannya waktu masuk pada bulan Januari 2025, Sdra. ARNAS sudah memerintahkan kedua karyawannya yakni Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO untuk melakukan hal tersebut, dan ditemukan adanya pelanggaran pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam Hal Ini Para Tersangka Di Jerat Dengan Pasal
Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana
PENERAPAN PASAL :
– Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”
Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3:
Pasal 8 “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”
– ayat 1 huruf a :
“ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
– huruf i :
“ Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
– ayat 3 :
“Pelaku usaha dilatang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, sengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar”
– Dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Jo Pasal 57 ayat 2 :
“Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhpidana
“Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Pungkas Marully.
(Denmoel)
