EksposkriminL.com // Pada Hari ini selasa, tanggal 25 maret 2025 pukul 20.30 WIB , Penyidik subdit III ditreskrimsus polda gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka an. Sdra. D J
Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI
Dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, penjemputan tersangka dilakukan di kediaman sdra. DJ di kota bogor prov jawa barat.
(Red)
