Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo

News89 Dilihat

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu serta dilakukan tanpa izin resmi.

“Perkara ini merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami memastikan bahwa telah terpenuhi unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Maruly, Senin (8/12/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dengan menggunakan alat berat ekskavator dan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam berupa emas, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

Dalam perkaranya, tersangka NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan penunjang kegiatan penambangan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap praktik pertambangan ilegal, guna melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara.
(Denmoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *