Bandung // Bertempat Di Lapangan Lodaya Polda Jabar Jajaran Ditreskrimsus Mengadakan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Pemalsuan Pupuk
Anorganik Non Subsidi Dengan Merk Phonska
“Kabid Humas Polda Jabar,Kombes Pol Jules Abraham Abast,Yang Di Dampingi Wadirkrimsus AKBP MARULLY PARDEDE Dan Kasubdit Tipitder Andry Agustiano Menuturkan. Jumat(22/11/24)
Pengungkapan Ini Terjadi Di Kawasan Cipatat Bandung Barat, Menurut Tersangka Pabrik Pupuk Palsu Ini Sudah Beroperasi Sejak Juli 2023 Hingga Pengeledahan TKP 30 Oktober 2024
Tersangka Mengunakan Bahan Baku Dari Kalsiaum (Tepung Doloti) Za,Oker( Pewarna Lantai) Dalam Satu Hari Bisa Membuat Pupuk Palsu Mencapai 2 Ton Atau Setara Dengan 2000 kg
Dalam Pemasaran Nya Tersangka M.N Menjual Pupuk Palsu Merk Phonska Tersebut Dengan Harga Rp.12.000 / karung ( kemasan 50 kg ) Menurut Tersangka Sementara Untuk Pemasaran Baru Wilayah Cianjur,Wilayah Sekitar Dan Konsumen Datang Langsung Ke Pabrik
” Lanjut Jules Untuk Barang Bukti Yang Di Amankan 20 Ton Bahan Baku 40 Karung Dengan Berat 50kg 2 Karung Kosong 5 Karung Tepung Dolomite 1 Unit Mesin Jahit 1 Unit Timbangan Duduk 1 Bungkus Plastik Pewarna Serta 1 Buah Sekop
Ancaman Hukuman Yang Di Kenakan Untuk Tersangka Pasal 66 Ayat (5)Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 3.000.000.000,(Tiga Miliar Rupiah )Pungkas Jules.
(Denmoel)
