GARUT,EksposeKriminal.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut. Gelar Sosialisasi kebijakan Prioritas Penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 di Aula Kantor Kecamatan Tarogong Kaler, pada jum’at (27/12/2024)
Kepala bidang Pemerintah Desa, Idad Badrudin menyebutkan saat di wawancara oleh awak media Kegiatan Sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024 untuk sekala fokus penggunaan Dana Desa di Tahun 2025. Ujarnya
Disiplin waktu yang mana penyaluran dan administrasi pertanggung jawaban dalama penyaluran dana Desa dari mulai perencanaan, pelaksanaan, usaha dan pertanggung jawabannya termasuk publikasinya itu disesuaikan dengan regulasi.
Pentingnya kedisiplinan administrasi ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Desa yang dapat berakibat ketidaktransparanan. Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, di ikuti oleh empat Kecamatan antara lain : Kecamatan Cilawu, Kecamatan Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong kaler.
Lebih lanjut idad, dengan Sosialisasi ini, penyaluran dana Desa bisa lebih disiplin terutama dalam menyiapkan administrasi, oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pengawasan penyaluran dana Desa pemerintah Daerah bersama Kepala Desa dan tim pendamping dapat bekerja sama dengan baik.
(RUS)
