Eksekusi Pengosongan Tanah di Sukapura Berjalan Lancar di Bawah Pengamanan Ketat

News39 Dilihat

Eksposekriminal.com – Dayeuhkolot, Kab Bandung — Pengadilan Negeri Bale Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah di wilayah Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00–09.40 WIB.

Kegiatan berlangsung di Jl. Adiyaksa VII No. 9 RT 04 RW 05, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 15/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Blb tertanggal 12 Agustus 2025.

Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 01243/Desa Sukapura Blok Cipagalo, luas 85 m² atas nama Irma Risminani dan Sandhi Maydar.

Eksekusi tersebut dihadiri oleh jajaran unsur kepolisian, TNI, perangkat desa, serta pihak pengadilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, SH, Kasat Samapta Polresta Bandung Kompol Tedi Rusman, SE, Danramil Dayeuhkolot Kapten CKE Asep Yohana, serta Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H.

Dari pihak pengadilan hadir para juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, sementara dari unsur pemerintahan desa turut hadir Kepala Desa Sukapura Ganjar dan Kasi Trantib Kecamatan Dayeuhkolot.

Kegiatan ini juga melibatkan anggota Subden Pom Cimahi, kuasa hukum pemohon Budi Gunadi, SH, serta pemohon eksekusi Sunardi. Adapun dari pihak termohon, hadir pula perwakilan keluarga Irma Ismiani.

Eksekusi sempat mendapat penolakan dari keluarga termohon, yaitu pihak Irma Risminani yang masih menduduki objek tanah tersebut.

Meski demikian, proses tetap berjalan secara tertib berkat pengamanan terpadu oleh tim gabungan Polresta Bandung, Polsek Dayeuhkolot, Koramil Dayeuhkolot, Intel Kodim, Subden Pom Cimahi, serta Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, SH, didampingi Kasat Samapta, Kapolsek Dayeuhkolot, dan Danramil Dayeuhkolot.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian hadir untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman dan kondusif.

“Kami memberikan pengamanan maksimal agar proses eksekusi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan menghindari potensi gangguan kamtibmas. Kepolisian bersikap netral dan hanya menjalankan tugas pengamanan,” ujar Kapolsek.

Dengan pengamanan yang optimal, seluruh rangkaian eksekusi pengosongan akhirnya dapat diselesaikan dalam keadaan aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *