Garut – Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkat teknologi GPS. Seorang pelaku beserta penadah berhasil diamankan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (24/9/2025) pagi.
Pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkir Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang.
Kasus ini bermula ketika korban, Rama (27), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Coblong, Kota Bandung. Motor yang sudah dipasang GPS tersebut terlacak keberadaannya di Samarang. Korban lalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, seperangkat kunci palsu, gagang kunci T, peralatan kecil untuk mencuri, serta barang pribadi pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Pelaku beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Polsek Coblong, Polrestabes Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor apabila menjadi korban kejahatan.
(Denmoel)
