Ingatkan Pengendara Gunakan Helm Kanit Binmas Polsek Majalaya Berikan Himbauan lalu lintas

News72 Dilihat

Karawang – Eksposekriminal.com – Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Kanit Binmas Polsek Majalaya Aiptu H.Atang memberikan himbauan terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm di Jalan Raya Kosambi Telagasari Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Teguran dan himbauan langsung terhadap pengendara sepeda motor diarahkan untuk menggunakan Helm demi keselamatan diri sendiri dan hanya teguran saja agar kedepannya setiap mengendarai sepeda motor wajib menggunakan Helm.

Penggunaan helm tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dan itupun telah diatur dalam pasal 106 ayat (8) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menyatakan setiap orang yang mengendarai dan penumpang, sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Bahkan kalau dilanggar maka sesuai dengan pasal 291 ayat (1), (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.-( dua juta lima ratus ribu rupiah.(Dtn).

Kapolres Karawang AKBP wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto menyampaikan, ” Penertiban yang dilakukan untuk dimengerti dan diketahui oleh masyarakat bahwa dalam mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm.

seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, seharusnya dan wajib untuk ditaati sehingga tidak terjadi pelanggaran dan tujuan menggunakan helm untuk keselamatan diri maupun orang lain.

“Diharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi masyarakat dan siapapun saat mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helem,” Jelas Iptu Yulianto.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *