Kapolres Subang Dampingi Kapolda Jabar Saat Gelar Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak

SUBANG- Kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat viral Hingga ke seluruh Dunia hari ini Kapolda Jabar didampingi Kapolres Subang menggelar kembali olah TKP ulang di rumah kediaman korban yang beralamat di Kampung Coseuti Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Subang, Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Giat olah TKP ulang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., bersama Dir ReskrimUm Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan S.I.K.,
Kasubdit IV Dit ReskrimUm Polda Jabar, AKBP Adanan Manopang, S.I.K., Kapolres Subang AKBP Ariek Indera Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.,
Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra S.H., M.H.,
1 Regu Puslabfor Mabes Polri,
1 Unit Jibom Polda Jabar, anggota Dit Reskrimum Polda Jabar, 1 Regu Inafis Polda Jabar, 1 Unit Inafis Polres Subang, 2 Pleton Dalmas Polres Subang

Giat tersebut juga dihadiri oleh Achmad Taufan beserta tim selaku Kuasa Hukum Tersangka Rhamdanu serta warga masyarakat yang turut menyaksikan giat tersebut sebanyak ± 500 orang.

Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka pencarian Barangbukti berupa Golok dan Stik Golf, mencocokan antara keterangan tersangka Rhamdanu dengan hasil olah TKP Ulang, serta pengecekkan kembali TKP seperti bekas bercak darah, dan lain lain.

Menurut keterangan Dir Reskrim Um Polda Jabar kepada awak media mengatakan bahwa telah ditemukan dan diamankan 1 buah bungkus golok yang diduga digunakan pada saat kejadian.

Selain itu adanya kesesuaian Keterangan tersangka Rhamdanu pada saat pemeriksaan (BAP) dengan olah TKP. Dan kedepannya akan segera dilaksanakan Pra Rekonstruksi (Waktu tentative).

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 13.50 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Baca Juga :  Dampingi Kegiatan Siskamling, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Pastikan Lingkungan Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *