Eksposekriminal.com – Nagreg, – Kapolsek Nagreg Polresta Bandung, Kompol Sumartono yang diwakili Kanit Samapta Iptu Ade Suherman menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Nagreg, periode tahun 2018-2026. Acara ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jum’at, (26/7/2024).
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Camat Nagreg Enjang Wahyudin selaku penanggung jawab kegiatan, hadir pula Danramil 2402 Cicalengka, Kapten Inf. Purwanto, Ketua Apdesi, para kepala desa, ketua LPMD, ketua TP-PKK, ketua KNPI, ketua MUI, pendamping desa, serta para ketua dan anggota BPD yang dikukuhkan.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini diresmikan dan disahkan langsung oleh Camat Nagreg, Enjang Wahyudin. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan undang-undang tersebut, masa jabatan anggota BPD diperpanjang selama 2 tahun, sehingga periode masa bakti yang semula berakhir pada tahun 2024 diperpanjang hingga tahun 2026.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Nagreg Kompol Sumartono saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya agenda kegiatan tersebut. “Benar hari ini pemerintahan Kecamatan Nagreg menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini,” kata Kompol Sumartono.
Kompol Sumartono juga berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerja yang baik selama ini, dengan adanya perpanjangan masa jabatan BPD ini, diharapkan dapat melanjutkan kerja sama yang harmonis dengan semua pihak, demi kemajuan desa,” tutupnya.
