Eksposekriminal.com – Rokan Hilir, 3 Maret 2025 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) semakin marak dan menjadi perhatian publik. Selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur penyelundupan rokok ilegal diduga melalui dermaga tikus di bawah Jembatan Pedamaran 2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran barang ilegal tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (2/3/2025), Kasat Reskrim Polres Rohil, Kompol Putu Adi, tidak memberikan tanggapan baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap bungkam dari pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat dalam menangani peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain aspek hukum, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Rokok yang tidak melalui uji standar kesehatan berpotensi mengandung bahan berbahaya dalam kadar lebih tinggi dibandingkan rokok berizin. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur perlindungan masyarakat dari produk berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang warga setempat, Adi (44), mengaku sudah lama mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
“Di sini, rokok ilegal seperti merek Luffman sangat mudah didapat dan harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok berizin,” ujar Adi.
Senada dengan itu, warga lainnya, HM Panggabean, mengungkapkan bahwa rokok ilegal beredar luas di wilayah Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, dan Balai Jaya.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat terhadap peredaran rokok ilegal. Minimnya penegakan hukum ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan atau kemungkinan adanya pembiaran.
Padahal, sesuai Pasal 480 KUHP, pihak yang menjual atau mengedarkan barang hasil kejahatan dapat dikenakan pidana penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menindak tegas peredaran rokok ilegal dan menutup jalur penyelundupannya, terutama di wilayah-wilayah yang diduga menjadi pintu masuk utama barang ilegal. Selain itu, diharapkan adanya peningkatan pengawasan dan koordinasi antara kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Rohil masih belum memberikan pernyataan resmi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat dalam menangani persoalan ini guna melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
*Suroyo*
