Kelompok Tani SMS Bersama PH, Datangi Mapolres Tapanuli Tengah Mohon Perlindungan Hukum

News78 Dilihat

Eksposekriminal.com | Pandan – Didampingi Kuasa Hukum, Pengurus beserta anggota Kelompok Tani Sutan Mulia Margampo Siregar (SMS) yang berkedudukan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah dalam Rangka Meminta Perlindungan Hukum kepada Polres Tapteng, pada Senin (29/04/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Kelompok Tani SMS, Morton Lumbantobing, SH mengatakan, kedatangan Kelompok Tani SMS beserta dirinya ke Mapolres Tapteng dalam rangka menyampaikan keluhan dan keresahan Warga Kelompok Tani SMS akibat adanya upaya intimidasi dari Oknum yang mengaku sebagai Manager dari PT. FIA dan mencoba mengusir warga yang sedang menggarap lahan milik mereka dengan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan lahan milik dari PT. FIA.

“Informasi dari klien yang sampai kepada kami, tentang adanya upaya – upaya intimidasi yang dilakukan Oknum yang mengatasnamakan bagian dari PT. FIA, oleh karena tugas Profesi harus melindungi klien itulah dasar kedatangan kami hari ini memohon perlindungan hukum kepada Polres Tapteng, agar masyarakat jangan di intimidasi dengan menggunakan cara – cara tertentu untuk menakut-nakuti rakyat,” ujar Morton Lb. Tobing.

Morton berharap, Polri bagian dari Instansi penegak hukum yang paling diandalkan, mestinya dapat melindungi kepentingan masyarakat. Dan seperti yang selalu dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo, kepada semua mafia tanah jika berdasarkan bukti – bukti autentik terbukti menyerobot tanah masyarakat dengan cara – cara yang tidak benar, maka harus diambil tindakan hukum secara tegas dan terukur.

“Hal itulah yang kami sampaikan dan maksud kedatangan kami ke Pihak Polres Tapteng pada hari ini,” ucap Morton Lumbantobing.

Ketika ditanya tanggapan dari Pihak Polres Tapteng atas kedatangan Kelompok Tani SMS, Morton menjelaskan bahwa, dirinya bersama perwakilan Kelompok Tani di terima oleh Kasat Intel dan menyampaikan informasi untuk dapat dibedah dan dipelajari yang nantinya akan disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Tengah.

“Kita bersyukur dan berterima kasih atas sambutan dari Pihak Polres Tapteng yang cukup luar biasa, apa yang ada di hati mereka sama seperti di hati kami, penegakkan hukum untuk masyarakat, penegakkan hukum kepada para pelaku kejahatan harus dilaksanakan semaksimal mungkin,” jelas Pengacara yang low profile ini kepada wartawan.

Lebih lanjut Morton Lumbantobing menjelaskan, bahwa selaku PH dari Kelompok Tani telah menyurati beberapa instansi terkait sampai ke pemerintahan pusat tentang permasalahan yang dialami oleh Kelompok Tani. Namun sebagai masyarakat tentunya memiliki tanggungjawab dalam menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif, maka diminta kepada seluruh masyarakat khususnya anggota Kelompok Tani SMS untuk tidak terpancing oleh ulah dari Oknum-oknum yang mencoba memperkeruh situasi.

“Kita sebagai masyarakat menyadari sepenuhnya, pada dasarnya pemerintah menginginkan yang terbaik kepada masyarakatnya, ingin situasi dan kondisi ditengah-tengah kehidupan masyarakat dalam keadaan damai, maka kami membuka diri kepada siapapun yang ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai, tentunya atas dasar kesepakatan musyawarah mufakat dengan semua Warga Kelompok Tani dengan keputusan teebaik,” tegas Morton.

Ditanya soal izin operasional dari PT. FIA, yang konon diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Tengah dan telah beredar luas ditengah-tengah masyarakat, Morton mengatakan jika merujuk kepada Izin Operasional maka lahan dari PT. FIA itu sebenarnya tidak berada di Desa Lumut Maju tetapi di Pulo Pakkat dulunya Kecamatan Sibabangun sekarang Kecamatan Sukabangun dan di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.

“Setelah kami membaca dokumen serta Izin Operasional yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka kami mendapatkan pengertian bahwa ada upaya – upaya melawan hukum dengan menghilangkan hak masyarakat, secara sengaja menyerobot tanah-tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat, untuk itu kami mengharapkan campur tangan pemerintah khususnya Pemkab Tapteng dalam menyelesaikan permasalahan ini dalam arti melindungi kepentingan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Pengacara Kelompok Tani tersebut.

Sebagai PH Kelompok Tani, Morton Lb Tobing mengakui, bahwa dirinya ingin kepastian hukum mengenai permasalahan yang sedang dihadapi Kelompok Tani. Maka dirinya telah menyurati Mabes Polri, Beberapa Kementerian serta Instansi terkait lainnya agar dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

“Saya senantiasa memberikan saran terbaik kepada klien saya, hingga permasalahan ini selesai dan terang benderang,” pungkas Morton Lumbantobing dalam keterangan persnya.

Sementara salah seorang perwakilan Kelompok Tani SMS, Syahril Efendi Tambunan menambahkan, sejak tahun 2015 Kelompok Tani SMS sudah terbentuk, namun kemampuan dari Kelompok Tani terbatas untuk menghadapi oknum-oknum yang diduga “mafia tanah” tersebut, selalu menggunakan orang lain untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Sejak 2019 Kelompok Tani berjuang untuk memperoleh lahan, Sutan Mulia Margambo Siregar kemudian menyerahkan tanah miliknya kepada Kelompok Tani untuk dikelola menjadi lahan perkebunan pertanian akan tetapi masih terus diganggu dan diintimidasi oleh Oknum-oknum yang menyebut dirinya PT. FIA itu,” ujar Syahril dengan kesal.
(wr.warasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *