eksposkriminal.com | Tapanuli Tengah (01/11) – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap satu orang laki laki pengedar narkoba inisial MRH (57), domisili Jl. Buchari Koto Kel. Kota Baringin Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga yang diamankan di Kos Kosan tempat tinggal terduga pelaku pada Hari Senin (31/10/22) sekira pukul 19.00 wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan, bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan bertransaksi Narkoba Jl. Buchari Koto Kel. Kota Baringin, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan personilnya turun melakukan penyelidikan sesuai lokasi untuk membuktikan kebenarannya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung kemudian membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, setengah jam melakukan pengintaian personil belum ada melihat terduga sesuai informasi, namun dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos kosan tempat terduga pelaku tinggal.
Tidak mau kehilangan sasarannya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat tinggal terduga pelaku. Tepatnya dilantai dua dan ketika sudah berada dekat kamar terduga pelaku melihat kedatangan petugas dan terduga pelaku terlihat melemparkan sesuatu kearah jendela.
Petugas langsung menangkap terduga pelaku dan di interogasi, terduga mengaku berinisial MRH, sementara benda yang dilemparkan kearah jendela tersebut ternyata1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia beserta uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan berat Brutto kira kira 0,27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram. Terduga pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki laki inisial T.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba,” ucap Kapolres melalui Kasi Humas.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.
(Wr. Warasi)
