Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan

News53 Dilihat

Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan konten kreator yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dengan nama asli Zainudin Hadjarati, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong, terkait konten yang dinilai merendahkan martabat pribadi pelapor.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan dugaan pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

(Denmoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *