KOSONG DI JAM KERJA, DIDUGA MAKAN GAJI BUTA: PELAYANAN DI BALAI PEKON AMBARAWA INDUK LUMPUH, WARGA MENGELUH

News64 Dilihat

Pringsewu, LAMPUNG . EksposKriminal. Com // Potret buruk pelayanan publik terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Pada saat jam kerja aktif, Rabu, pukul 13.30 WIB Balai Pekon Ambarawa Induk terpantau kosong melompong. Tidak ada Kepala Pekon, tidak ada Sekretaris Pekon, tidak ada Kaur, Kasi, maupun staf.

Padahal, seluruh aparatur tersebut menerima Siltap (Penghasilan Tetap) Tunjangan, dan Operasional yang bersumber dari APBDes, APBD, dan APBN. Kondisi ini diduga kuat sebagai praktik Makan Gaji Buta.

Ironisnya, saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp, Kepala Pekon Ambarawa Induk tidak merespon, meski telepon berdering. Hal ini memicu kekecewaan warga.

Kami mau ngurus surat, mau minta tanda tangan, tapi kantor tutup terus di jam kerja. Ini sudah sering, bukan baru sekali. Kami harus mengurus administrasi kemana kalau petugasnya tidak ada? Tolong Bupati tegur ini ungkap warga Ambarawa Induk dengan nada kecewa.

BEDAH ATURAN INI PELANGGARAN BERAT

Perbuatan meninggalkan kantor desa di jam kerja tanpa alasan dinas yang sah adalah pelanggaran disiplin berat yang diatur berlapis dalam konstitusi dan undang-undang.

A. UUD 1945 SEBAGAI HUKUM TERTINGGI

1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada hukum dan melayani rakyat.
2. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2)Pemerintahan desa adalah bagian dari NKRI yang wajib menyelenggarakan pelayanan publik.
3. Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum. Termasuk Kepala Pekon.
4. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Warga berhak atas pelayanan.
5. Pasal 28F Hak warga untuk memperoleh informasi dan pelayanan.

B. UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 JO. UU NO. 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

1. Pasal 26 ayat (4) Kepala Desa WAJIB:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
f. Melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional
k. Mendayagunakan aparatur pemerintahan desa
2. Pasal 51 huruf (a) dan (g) Perangkat Desa DILARANG merugikan kepentingan umum dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
3. Pasal 28 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif.

C. PERATURAN PELAKSANA DI BAWAHNYA*

1. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Pasal 13 Perangkat desa wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 2 Keuangan desa dikelola secara tertib, taat asas, dan akuntabel. Menerima Siltap tapi tidak bekerja = tidak akuntabel.
3. Peraturan Bupati Pringsewu No. 13 Tahun 2020 tentang Jam Kerja Perangkat Pekon: Jam kerja pelayanan Pekon adalah Senin-Kamis 08.00-15.30 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB pelayanan. Jam 13.30 WIB adalah WAJIB berada di kantor kecuali dinas luar dengan surat tugas.
4. Perbup Pringsewu tentang Siltap dan Tunjangan Siltap diberikan sebagai imbalan atas kinerja. Jika tidak masuk kerja, berhak dipotong 100%.

D. SANKSI HUKUM YANG MENGINTAI*

1. Sanksi Administratif UU Desa Pasal 30
Teguran Lisan oleh Camat
Teguran Tertulis oleh Bupati
Pemberhentian Sementara
Pemberhentian Tetap dari jabatan Kepala Pekon / Perangkat
2. Sanksi Keuangan Negara
Jika terbukti menerima Siltap, Tunjangan, dan Operasional tapi tidak bekerja dalam waktu lama, dapat dikategorikan *Kerugian Keuangan Negara* sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor Pasal 3 penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana 1-20 tahun.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebagai yurisprudensi) Tidak masuk kerja 10 hari tanpa alasan sah pemberhentian.

TUNTUTAN WARGA

Masyarakat mendesak Bupati Pringsewu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan Camat Ambarawa untuk:

1. Melakukan Sidak dan memberikan Sanksi Tegas sesuai UU Desa Pasal 30.
2. Memotong Siltap dan Tunjangan Kepala Pekon dan Perangkat yang mangkir.
3. Membuka jam pelayanan yang jelas di depan Balai Pekon sesuai amanat UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pekon Ambarawa Induk belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap memberikan Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2)

( FPII )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *