Eksposekriminal.com – Cileunyi – Salah satu wujud Pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang humanis, cepat, transparansi, demikian pula yang dilaksanakan oleh petugas Pelayanan SKCK Polsek Cileunyi Polresta Bandung melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolsek Cileunyi Jl. Panyawungan No. 5 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Rabu (12/03/2023)
Petugas Pelayanan SKCK Polsek Cileunyi melayani perpanjangan serta pembuatan baru bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat Kecamatan Cileunyi.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Cileunyi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Kami Unit Intelkam Polsek Cileunyi Polresta Bandung dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju Polri yang semakin Presisi,” pungkas Kompol Suharto, S.H.
(Meliyani)
