GARUT, EksposeKriminal.Com – Keberhasilan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dalam mewujudkan cita-cita Pembangunan Desa tidak terlepas peran Pendamping Desa. Karenanya penting terus diingatkan Pendamping harus mempunyai niat mulia menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pembangunan Desa.Semua harus punya semangat sama mewujudkan mimpi Pembangunan Desa yang diidamkan Masyarakat Desa terwujud.” Ujar Hermawan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Samarang. Rabu (4/12/2024)
“Tenaga pendamping harus mampu mengawal Komitmen Kepala Desa terkait kebijakan Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat agar bisa dianggarakan pada APBDes setiap tahunnya. Fasilitasi agar masuk dalam dokumen perencanaan Pembangunan Desa agar berjalan baik.Sebagai contoh fokus atau prioritas pelaksanaan P3MD kedepan bukan lagi prioritas membangun infrastruktur, tapi lebih peningkatan kapasitas dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Bukan tidak boleh untuk infrastruktur, melainkan porsinya tidak sebesar prioritas pelaksanaan P3MD.
Peran Pendamping Desa dalam membawa perubahan signifikan di Masyarakat Pedesaan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Pasal 10 dari aturan tersebut, tenaga Pendamping Profesional memiliki tanggung jawab yang luasluas, fokus utama dari peran tenaga Pendampingan profesional ini implementasi kebijakan Kementerian dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
5 Tugas Penting Pendamping Desa menurut Pasal 10 Ayat (3) huruf (b)
1.Melakukan Pendamping dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar DesaDesa, dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
2.Mempercepat pengadministrasian di tingkat Kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
3.Melakukan Sosialisasi kebijakan SDGs, “Desa
4.Mentoring Pendamping lokal Desa dan KPMD
5.Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan Sehari- hari di Desa dan Kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi Inflementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan pihak Ketiga kedalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi Desa.
(RUS)
