Manager PTPN lV REGIONAL lll Tanah Putih di Duga Bohongi Kantor Direksi Dengan Berbagai Persoalan.

News61 Dilihat

Eksposekriminsl.com – Fungsi pengawasan kerja Maneger dan Asisten sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan di Kebun PTPN lV REGIONAL lll Tanah Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ,Riau, Pasalnya hasil pemantauan awak media di lapangan, Kamis (13/02/2025) ditemukan sejumlah persoalan ,

Perusahaan Plat Merah milik Badan Usaha Milik Negara Ini ( BUMN) yang dipimpin seorang Maneger bernama Dedi dan Asistennya bernama Syahrul yang bertugas di Afdeling 3 diduga sepertinya tidak melakukan pengawasan terhadap anggota kerja dilapangan.

Awak media menemukan ancak di Blok B 2 Afdeling 3 tampak semak, anak kayu tumbuh subur yang tingginya hampir setinggi orang dewasa, begitu juga Tukulan Pokok Sawit sampai tumbuh begitu besar tidak di Dongkel .

Tidak hanya itu aja , Berondolan dibiarkan berserakan di piringan tidak di kutip usai buahnya di Panen, dan ironisnya lagi ditemukan Buah masak sesuai kriteria panen dan sudah Brondol lebih dari 15 dibiarkan begitu saja tidak di Panen , padahal itu berpotensi merugikan Negara .

Kondisi ini tentunya berdampak langsung pada Produktivitas (Protas ) menjadi turun dan tidak optimal.

Di lokasi yang sama, awak media juga menemukan banyak kotoran Lembu yang berserakan yang diduga ada berternak Lembu yang sengaja dibiarkan begitu saja di tengah Kebun PTPN lV REGIONAL lll , ini diduga sudah jelas Fungsi pengawasan tidak berjalan sesuai harapan.

Padahal diketahui Kotoran Lembu bisa berpotensi menimbulkan Jamur Ganoderma yang bisa berakibat menimbulkan penyakit pada tanaman pokok Sawit dan bisa berakibat Patah Batang Pokok Sawit hingga tanaman menjadi Mati.

Maneger PTPN lV REGIONAL lll Dedi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait semua persoalan lahan Kebun yang ia pimpin tidak menjawab , padahal terlihat Contreng 2 namun belum dibuka .

Persoalan menjadi kompleks , awak media juga menemukan Janjang Kosong yang ditumpuk begitu saja tidak dihampar secara merata di lahan kebun, sehingga yang jauh dari tumpukan Jankos tidak mendapatkan makanan.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak Perusahaan di kantor Afdeling 3, ditemukan bahwa kantor sudah tutup pada pukul 14.55 WIB. Padahal, sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kantor seharusnya baru tutup pada pukul 16.00 WIB. Ini menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinan dalam menjalankan operasional perkebunan.

Selanjutnya, tim media bergerak menuju kantor Kebun PTPN lV REGIONAL l Tanah Putih untuk menemui Asisten Umum (Asum) Herlambang guna meminta klarifikasi terkait kondisi lapangan yang memprihatinkan diduga kurangnya perawatan dan pengawasan.

Namun Herlambang Juga tidak berada di kantornya. Hingga berita ini diterbitkan,
Kemudian awak media menghubungi Mandor l Siringo ringo menanyakan persoalan semua ini , ia menyebutkan akan dirotasi , Katanya.

Selanjutnya, awak media meminta kepada Mandor l agar Asisten Afdeling 3 Syahrul bisa menemui awak media untuk bisa menjawab persoalan ini, guna keseimbangan Berita , jawaban yang didapat bahwa Asisten Syahrul menyerahkan persoalan ini kepada Asum Herlambang, menurut Mandor l dia hanya sebatas bawahan tidak bisa memberi jawaban, Katanya lagi.

Pasal 2 UU BUMN menegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMN adalah memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, dengan adanya indikasi kurangnya pengawasan di lapangan, seperti yang ditemukan di Afdeling 3 PTPN 4, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan secara otomatis juga merugikan negara.

Selain itu, dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa aset BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan negara harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan yang buruk dibiarkan terus berlanjut, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa setiap usaha perkebunan wajib melakukan pengelolaan lahan dengan baik untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan produktivitas. Dengan ditemukannya banyak anak kayu tumbuh tinggi serta buah sawit yang tidak dipanen, hal ini menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal.

Melihat kondisi ini, diharapkan Direksi segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan perkebunan di PTPN lV REGIONAL 3.

Suroyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *