Modus Jahat Oplos Beras Medium Jadi Premium Terbongkar, Satgas Pangan Polda Jabar Tangkap 6 Pelaku

News309 Dilihat

Bandung // Eksposkriminal.com //
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik curang peredaran beras oplosan, dengan modus mengemas ulang beras kualitas medium menjadi premium, di sejumlah wilayah Jawa Barat. Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan total omzet ilegal mencapai Rp11,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satgas Pangan Polda Jabar bersama jajaran Polresta Bandung dan Polres Bogor, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas dan keamanan pangan di masyarakat.
Modus Curang: Repacking dan Label Palsu

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebut para pelaku melakukan repacking beras kualitas sedang (medium) ke dalam kemasan beras premium dengan merek-merek terkenal agar tampak berkualitas tinggi.Selasa (6/8/25)

Dirreskrimsus Polda Jabar, Dr. Widarto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa beras-beras ini dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp14.500/kg, padahal aslinya hanya senilai Rp13.200/kg. Pelaku juga mencampur beras dengan butir patah, menir, hingga beras kepala agar tampak seperti premium Menuturkan

Wilayah Operasi dan Merek yang Dipalsukan Pengungkapan dilakukan di empat wilayah hukum, yaitu:

Majalengka: CV Sri Unggul Keandra – merek Si Putih

Cianjur: PB Berkah – merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur

Kabupaten Bandung: Grosir Mitra Awwam, SLYP Super Tan, Nj Premium

Bogor: Toko Beras Nasty – berbagai merek seperti BMW, TM, Ramos Bandung

6 Tersangka dan 11 Lokasi Produksi Ilegal

Berdasarkan empat laporan polisi dari tanggal 26 hingga 30 Juli 2025, Ditreskrimsus menetapkan 6 tersangka utama, yaitu: AP – Pemilik CV Sri Unggul Keandra, AT – Pemilik PB Berkah, AJ – Pemilik Grosir Mitra Awwam (MPP), FF alias D – Pemilik penggilingan gabah di Soreang, EH – Pemilik penggilingan NH Jaga Baya, MAN – Pemilik Toko Beras Nasty, Cibinong

Polda Jabar mencatat praktik ini sudah berjalan selama 2 hingga 5 tahun, dengan total produksi oplosan mencapai 1.000 ton.

“Barang Bukti dan Hasil Uji Lab
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Ratusan karung beras berbagai ukuran dan merek Karung Bulog kosong Timbangan digital, mesin jahit karung, nota transaksi

Alat produksi beras dan mesin penggilingan Hasil pemeriksaan laboratorium Universitas Padjadjaran (Unpad) menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi SNI No. 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 383 KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
(Denmoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *